berita

Monitoring K3 dikegiatan Penataan Kawasan Pantai SAMIGITA

Admin admin sipjaki October 2022 Terbaru
Monitoring K3 dikegiatan Penataan Kawasan Pantai SAMIGITA

Kegiatan                 :  Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi, Penataan Kawasan Pantai Seminyak, Pantai Legian dan Pantai Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung

Hari / Tanggal         : Senin, 24 Oktober 2022

Tempat                    : Kecamatan Kuta Kabupaten Badung

 

Pembinaan yang dilaksanakan secara langsung di lokasi kegiatan sebagai implementasi dari Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki risiko keselamatan konstruksi besar;
  2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
  3. Memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi serta investigasi kecelakaan konstruksi;

Adapun sasaran keselamatan konstruksi yang tercapai melalui pembinaan, sebagai berikut:

  1. Menjamin dipenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan konstruksi.
  2. Melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja konstruksi (formal & informal).
  3. Menjamin setiap peralatan dan material konstruksi digunakan aman sesuai dengan spesifikasi teknis.
  4. Menjamin proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar.
  5. Menjamin produk konstruksi dapat digunakan, dirawat, dan dibongkar dengan selamat dan efisien.

 

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mencakup standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin beberapa hal, yaitu:

1. Keselamatan keteknikan konstruksi

Objek yang diselamatkan adalah bangunan/aset konstruksi, peralatan, dan material. Keselamatan keteknikan konstruksi berfokus pada pencegahan terhadap kecelakaan konstruksi.

2. Keselamatan kerja & kesehatan kerja

Objek yang diselamatkan adalah tenaga kerja konstruksi, pemasok, tamu, subpenyedia, pemilik proyek, dan pengguna jasa. Keselamatan dan kesehatan kerja menitikberatkan pada pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

3. Keselamatan publik

Objek yang diselamatkan adalah masyarakat terpapar dan masyarakat sekitar proyek. Keselamatan publik memfokuskan pada pencegahan terhadap pencemaran lingkungan dan kecelakaan masyarakat

4. Keselamatan lingkungan

Objek yang diselamatkan adalah lingkungan alam, lingkungan terbangun, dan lingkungan terdampak proyek. Keselamatan lingkungan berfokus pada pencegahan pencemaran lingkungan dan kecelakaan masyarakat.

Berdasarkan empat perihal di atas, telah menggunakan metode pencegahan berupa Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (HIRAO), Prosedur Kerja Aman, Analisis Keselamatan Kosntruksi (AKK), RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP.

            Kegiatan Penataan Kawasan Pantai Seminyak, Pantai Legian dan Pantai Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 (230 Hari Kalender). Dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Badung Konsultan Perencana LPPM Udayana, Manajemen Konstruksi PT. Bito Arsitek dan Insinjur Sangkuriang dan Kontraktor Pelaksana TJS - BIANGLALA. KSO. Kegiatan penataan ini tersebar di Kawasan Pantai Seminyak, Kawasan Pantai Legian dan Kawasan Pantai Kuta. Pelaksanaan kegiatan ini sudah menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dimasing-masing kawasan pembangunan dengan menugaskan 1 (satu) orang personil sebagai Petugas K3 yang telah memiliki SKA SMK3, menyiapkan Klinik Rawat, mimiliki kendaraan operasional K3 dan  staf evaluasi terkait tanggap darurat sesui dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan Konstruksi, sehingga diharapkan kegiatan ini selesai sesui waktu yang telah ditentukan.