berita

Rapat Koordinasi TPID

Admin admin sipjaki November 2022 Terbaru
Rapat Koordinasi TPID

Rakor / HLM Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten  Badung dilaksanakan pada hari Senin (3/10/2022) di Ruang Rapat Nayaka  Gosana 3   Sekretariat Daerah Kabupaten   Badung dipimpin oleh I Wayan Adi Arnawa  (Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang juga selaku Pelaksana Harian  TPID Kabupaten  Badung), didampingi oleh Ida Bagus  Gede Arjana (Asisten Ekbang Sekda Kabupaten  Badung selaku Sekretaris TPID Kabupaten Badung) dan A.A. Sagung Rosyawati (Kabag Perekonomian selaku Koordinator Kesekretaritan  TPID Kabupaten Badung), serta diikuti oleh Anggota TPID Kabupaten Badung

Topik bahasan pada Rakor / HLM tersebut adalah : Rencana Pembentukan BUMD Pangan,  Rencana Pembangunan Pasar Induk . dan Evaluasi Pengelolaan Alat Controlled Atmosphere Storage (CAS). Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa   menyampaikan arahan, antara lain :

  1. Pembentukan BUMD Pangan sangat penting. Sesuai arahan Gubernur Bali pada HLM TPID Provinsi Bali yang dilaksanakan pada tanggal 22 Pebruari 2022, bahwa beliau mendorong pembentukan BUMD Pangan di masing-masing Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga pangan utama untuk pengendalian inflasi di daerah.  Selanjutnya pada Rakor / HLM TPID Provinsi Bali tanggal 16 Agustus 2022 Gubernur Bali kembali mengingatkan  agar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali untuk melakukan upaya percepatan pembentukan BUMD Pangan, dan diharapkan pada akhir tahun 2022 semua Kabupaten/Kota di Bali telah memiliki BUMD Pangan, karena dengan terbentuknya BUMD Pangan diharapkan dapat membantu Pemerintah menstabilkan harga kebutuhan bahan pangan pokok.
  2. Keberadaan Pasar Induk  sangat penting dalam rangka mengatisipasi dan persiapan Kabupaten Badung ditetapkan sebagai daerah IHK (Indek Harga Konsumen), yaitu daerah yang angka inflasinya dohitung ole BPS mulai tahun 2024.
  3. Perlu dilakukan  evaluasi untuk mengetahui sejauhmana Perumda Pasar Mangu Giri Sedana dapat melakukan penugasan pengelolaan alat Controlled Atmosphere Storage (CAS),  sehingga  pemanfaatan dan pengelolaannya dapat dioptimalkan.

 

Lebih lanjut Sekretaris Daerah menyampaikan arahan hal-hal sebagai berikut untuk ditindaklanjuti oleh anggota TPID dan perangkat daerah terkait. :

Bagian Hukum agar selalu memantau proses perubahan/revisi  Perda Kab Badung  No 10 Tahun 2018,  sehingga Perda yang baru sudah dapat ditetapkan dan mulai berlaku pada akhir tahun 2022.

Badan Litbang :

  • Agar segera melakukan kajian rencana pembangunan pasar induk, termasuk kajian penentuan lokasi.  Kajian tersebut adar dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2022.
  • Penentuan lokasi agar dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait (Dinas PUPR dan BPKAD)
  • Apabila lokasi untuk  rencana pembangunan pasar induk merupakan  lahan milik masyarkat, agar  diupayakan melakukan pembelian/pembebasan lahan pada tahun anggaran 2023. Perumda

Pasar  Mangu Giri Sedana :

  • Terkait perubahan struktur organisasi sebagai tindak lanjut  perubahan/revisi  Perda Kabupaten  Badung  No 10 Tahun 2018 agar segera merancang perubahan Peraturan Bupati Badung dan menyampaikan draf rancangan tersebut kepada Bagian Hukum paling lambat bulan Desember tahun 2022.
  • Agar melakukan pengelolaan alat Controlled Atmosphere Storage (CAS) sesuai  ketentuan  Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2018, antara lain   :
  1. Melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa kebutuhan pokok pangan masyarakat sehari-hari sesuai sasaran usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar dengan asas kewajaran berbasiskan potensi lokal.  
  2. Membeli dan menyimpan hasil produksi masyarakat petani daerah dengan pemanfaatan teknologi alat Controlled Atmosphere Storage (CAS), terutama komoditas cabai dan bawang merah  serta mendistribusikan kembali kepasaran dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat untuk kepentingan stabilisasi harga pangan dan pengendalian inflasi daerah.
  3. Sehubungan dengan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan alat CAS agar dilengkapi dengan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti dilngkapi dengan perjanjan sewa. Hal ini penting karena terhadap pengelolaan alat CAS tersebut sudah pernah diatensi oleh Kejasaan Negeri Badung.

 

Bagian Perekonomian (Sekretariat TPID) agar melakukan kajian untuk mengkaji penambahan kebutuhan alat CAS untuk  jangka panjang,  terutama untuk melengkapi kebutuhan pada pasar induk.