berita

PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN - BANGUNAN GEDUNG

Admin admin sipjaki August 2023 Terbaru
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN - BANGUNAN GEDUNG

Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari system manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi.

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.

Perlengkapan K3 dalam Konstruksi:

  1. Safety Helmet : Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang mengenai kepala secara langsung.
  2. Safety Belt : Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja berada di atas ketinggian.
  3. Safety Shoes : Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena benda tajam utau berat, benda panas, cairan kimia dan sebagainya.
  4. Sepatu Karet : Sepatu karet (sepatu boot) adalah sepatu yang didesain khu- sus untuk pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu karet di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panus, cairan kimia, dsb.
  5. Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pe indung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan eedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
  6. Masker : Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyar- ing udara yang dihirup suaat bekerja ditempat yang meiliki kualitas udara buruk (missal berdebu, beracun, dsb)
  7. Tali pengaman : Pada pekerjaan yang berada diketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman ( safety hamess. Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerjaa pada ketinggian lebih dari 1,8 meter. Hal ini akan melindungi pekerjaan agar terhibur dari potensi jatuh dari ketinggian.
  8. Kaca Mata : Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjauan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan pemesinan,
  9. Pelindung Wajah : Berfungsi sebagi pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

Nama Proyek  : Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung

Nama Penyedia : PT. MELANGIT -BAHANA KSO

No/Tgl Kontrak : 16 Juni 2023 / 19/KNT/PUPR-CK.01/2023

Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 150 Hari Kalender

Hasil Observasi

Hasil Observasi pada Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau K3 Sudah dijalankan dengan baik. Terlihat semua pekerja sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Helmet, Rompi, Selop Tangan, dan Sepatu Karet untuk melindungi dirinya dari bahaya-bahaya pada saat proses pengerjaan Konstruksi. Dalam hal ini tim Monitoring Jasa Konstruksi juga tetap memberikan arahan kepada pekerjaan Lapangan untuk selalu menggunakan Alat Pelindung diri sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/Prt/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sehingga tercipta Situasi Kerja yang Aman.

Mangupura, 8 Agustus 2023