Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mencapai tujuan strategis pelaksanaaan e-Government di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003.
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mencapai tujuan strategis pelaksanaaan e-Government di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003.
Mewujudkan infrastruktur di bidang ke Binamargaan dan Pengairan yang mantap, baik kualitas maupun kuantitas guna mendukung Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Badung