Tentang
Dinas PUPR Badung

Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mencapai tujuan strategis pelaksanaaan e-Government di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003.

Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mencapai tujuan strategis pelaksanaaan e-Government di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003.

Visi

Mewujudkan infrastruktur di bidang ke Binamargaan dan Pengairan yang mantap, baik kualitas maupun kuantitas guna mendukung Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Badung

Misi

  1. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dibidang kebinamargaan dan pengairan.
  4. Penegakan supremasi hukum dibidang kebinamargaan dan pengairan.
  5. Pembangunan dan peningkatan serta operasi dan pemeliharaan jaringan jalan agar dapat menumbuhkembangkan sektor-sektor perekonomian, baik sektor produksi/primer, sektor sekunder dan sektor tersier.
  6. Perlindungan sumber-sumber air permukaan, penataan serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pengairan, baik sungai, jaringan irigasi maupun DAM/Bendung.
  7. Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Subak, Lembaga Adat, Lembaga Pemerintahan dan Non Government Organization).
  8. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dibidang kebinamargaan dan pengairan.

Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT.
NIP. 197209161997031004

Struktur Organisasi