Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten Badung

CERMAT

“Cepat, Efisien, Rapi, Mudah, Akurat, dan Transparan”

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik yang berakibat pada kepentingan publik.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintah tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Visi

Terwujudnya keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, efisien, rapi, mudah, akurat dan transparan untuk memenuhi hak pemohon inforamsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan informasi dalam rangka penyediaan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, efisien, rapi, mudah, akurat dan transparan.
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia pengelola informasi.

Struktur Organisasi

Tugas

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakaan informasi dan dokumentasi;
  3. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pembantu

Fungsi

  1. penghimpunan dan pengelolaan informasi publik dari PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung; dan
  2. penataan, penyimpanan dan pelayanan informasi publik dalam rangka keterbukaan informasi Publik

Kewenangan

  1. menolak permohonan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID
    Pembantu;
  3. mengkoordinasikan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID
    Pembantu;
  4. menentukan/menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  5. menugaskan PPID Pembantu untuk membuat/mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan

Tugas PPID Pembantu

Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan
kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi/Peraturan

  • UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN NFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SANGKETA INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
  • KEPUTUSAN BUPATI BADUNG NOMOR 99/049/HK/2019 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BADUNG
  • SOP PPID KABUPATEN BADUNG
  • STANDAR PELAYANAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BADUNG

Download

SK Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor